Pemerintah melalui Menteri Komunikasi Informatika menerbitkan Surat Edaran No 05/SE/M.KOMINFO/10/2005 tentang makaian dan Pemanfaatan Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah dan kemudian dikuatkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara melalui surat edaran Nomor :SE/01/M.PAN/3/2009 tanggal 30 Maret. Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS). Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menginstruksikan seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui pimpinannya untuk menggunakan perangkat lunak legal dan Free Open Source Software sebagai solusi alternatif yang diharapkan dapat mengurangi penggunaan perangkat lunak ilegal/bajakan dan menghemat anggaran pemerintah yang paling lambat diimplementasikan oleh seluruh instansi pemerintah tanggal 31 Desember 2011. Bukan hanya instruksi pemerintah yang menjadi alasan migrasi open source tapi juga karena penghematan anggaran dan juga kehandalan dari sistem yang dibangun dengan solusi open source menjadi bagian penting dalam kehidupan manusia modern sekarang ini, termasuk untuk urusan berkomunikasi dan berinteraksi.
3 Days | 18 Hours
Staf Kepala Dinas, Badan, Bidang, Kantor, Seksi
Silakan hubungi kami melalui kolom di bawah ini untuk jadwal demo ataupun pertanyaan seputar Dataquest Leverage Indonesia.
Graha Dataquest, Jl. Cijawura Girang II no.22, Sekajati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, 40286 Jawa Barat
info@dataquest.co.id
022-87500496
0821-2093-3939
Mengembangan sistem pembelajaran E-Learning untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia yang dimiliki.
Graha Dataquest, Jl. Cijawura Girang II no.22, Sekajati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, 40286 Jawa Barat
Copyright © 2023 by PT Dataquest Leverage Indonesia